Ahok Perintahkan Kadispar Tutup Toko yang Jual Miras Sembarangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 19 September 2013, 11:58 WIB
Ahok Perintahkan Kadispar Tutup Toko yang Jual Miras Sembarangan
BASUKI T PURNAMA/NET
rmol news logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat peredaran minuman keras (miras) di ibukota.

Ditemu usai memimpin upacara di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Basuki T Purnama ketika ditanya realisasi rencana itu langsung memanggil Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Arie Budhiman yang tengah berjalan.

"Itu Pak Arie ada, Pak Arie Pak Arie, Pak soal minuman keras itu harus ditegakkan dan umur di bawah 21 tahun (dilarang membali miras). Membeli miras harus ada KTP itu harus diterapkan," ucap  Ahok kepada Arie.

Bukan itu saja, Ahok juga meminta Kadispar untuk menjatuhkan sanksi berupa cabut izin usaha bagi supermarket maupun minimarket yang melanggarnya.

Arie yang berada di lokasi sama pun menjawab bahwa aturan tersebut sudah diedarkan.

"Sudah kita tindak lanjuti, sudah mengeluarkan surat edaran (ke toko dan swalayan dan mini market," ucap Arie.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA