"Setelah Lebaran, kami akan bertindak lebih tegas lagi, lebih ketat pada PKL yang masih berjualan di pinggir jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Udar Pristono kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (29/7).
Udar menegaskan, keberadaan PKL Pasar Tanah Abang sebetulnya sudah melanggar UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah 8/2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda 12/2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau.
"Berdasarkan ketiga aturan tersebut, jalan tidak boleh diduduki apalagi berdagang di tengah jalan. Jadi menjelang Lebaran ini, mereka akan pulang. Begitu selesai Lebaran, sudah tidak bisa jualan lagi. Nanti hukuman-hukuman yang ada dalam Perda akan dilaksanakan. Ada hukuman kurungan dan denda," tekannya
.[wid]