Usai Lebaran, Dishub Janji Lebih Tegas Menindak PKL

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 Juli 2013, 14:34 WIB
Usai Lebaran, Dishub Janji Lebih Tegas Menindak PKL
Udar pristono/net
rmol news logo Sanksi kurungan dan denda siap-siap mengancam pedagang kaki lima yang masih nekat berjualan di bahu jalan. Ancaman ini mulai diberlakukan Pemprov DKI selepas Lebaran nanti, terutama bagi PKL di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Setelah Lebaran, kami akan bertindak lebih tegas lagi, lebih ketat pada PKL yang masih berjualan di pinggir jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Udar Pristono kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (29/7).

Udar menegaskan, keberadaan PKL Pasar Tanah Abang sebetulnya sudah melanggar UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah 8/2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda 12/2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau.

"Berdasarkan ketiga aturan tersebut, jalan tidak boleh diduduki apalagi berdagang di tengah jalan. Jadi menjelang Lebaran ini, mereka akan pulang. Begitu selesai Lebaran, sudah tidak bisa jualan lagi. Nanti hukuman-hukuman yang ada dalam Perda akan dilaksanakan. Ada hukuman kurungan dan denda," tekannya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA