Namun, program unggulan untuk pelajar kurang mampu dengan rentang usia 7-18 tahun yang harusnya dapat membantu masyarakat ekonomi bawah di Jakarta ternyata hanya impian belaka.
Bank DKI yang didapuk oleh Pemprov menjadi salah satu penyalur dana bantuan ini, ternyata tidak mematuhi aturan yang dikeluarkan Pemprov. Harusnya, murid yang menerima KJP akan mendapatkan nomer rekening dan kartu ATM Bank DKI. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menghindari pungutan liar yang kerap kali terjadi di sekolah. Namun, sejumlah cabang Bank DKI mempersulit proses pencairan itu.
Mengetahui hal tersebut, anggota Komisi E DPRD Jakarta, Rio Dwi Sembodo mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap cabang-cabang yang dinilai tidak kompeten menyalurkan dana KJP.
"Sesuai ketentuan, kalau ada pelanggaran maka harus ada sanksi," ujar Rio saat berbincang dengan
Rakyat Merdeka Online (6/7).
Walau belum bisa menentukan jenis sanksi yang akan dikenakan kepada Bank DKI, namun Rio mengatakan DPRD akan melakukan tinjuan langsung ke lapangan untuk melihat realisasi program tersebut.
"DPRD akan pantau, apakah di bulan Juli ini sudah direalisasikan apa belum. Kalau bulan Juli ini masih belum ada kepastian maka DPRD akan memanggil Bank DKI," jelas Rio.
Rio mengimbau Bank DKI untuk tidak menambah keresahan masyarakat. Seharusnya Bank DKI menurut Rio cepat tanggap dalam menyelesaikan KJP. Karena porgram ini sudah diresmikan oleh Dinas Pendidikan dan calon penerima KJP beserta nomor rekeningnya sudah diputuskan melalui Disdik yang dipublikasikan melalui website resmi Pemprov. Jadi, tidak ada alasan Bank DKI untuk menahan dana KJP untuk diterima oleh masyarakat.
Berikut adalah nama-nama cabang Bank DKI yang menolak menyalurkan dana KJP ke masyarakat seperti yang dilansir oleh Lembaga Kebangunan Jakarta (LKJ) yaitu, Bank DKI CAB Matraman, Bank DKI KK Gunadarma Salemba, Bank DKI KK Johar Baru, Bank DKI CAP Senen, Bank DKI PIK Pulogebang dan Bank DKI KK Cakung.
[ian]
BACA JUGA: