Kedua orang tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan DKI berinisial LL dan Ketua panitia pengadaan barang dan jasa berinsial A. Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Djahaja Purnama menyerahkan masalah itu sepenuhnya ke pihak yang berwajib.
"Itu urusan polisi lah bukan urusan kita," ujar Basuki di Balaikota, Jakarta, Rabu (1/5).
Meski demikian, Basuki menyayangkan dugaan keterlibatan kedua petugas Pemprov tersebut dan meminta kepada seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov agar lebih berhati-hati. Untuk mencegah kejadian yang sama terulang, Basuki akan mengadakan pelatihan-pelatihan khusus terhadap pegawai di lingkungan Pemprov.
Sejak Senin (29/4) kemarin, mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan proyek senilai Rp 5,328 miliar dengan nomor penyidikan 60 dan 61/F.2/Fd.1/04/2013. Pada proyek tersebut, LL berperan sebagai kuasa pengguna anggaran, sedangkan A adalah panitia lelang.
[wid]
BACA JUGA: