"Ini pengadaan barang dan jasa tahap kedua, dengan nilai keseluruhan Rp 53,3 miliar," ujar Kasie Sarana dan Prasarana Sudin Dikmen Jakbar, Alex Usman.
Acara berlangsung di kantor Sudin Dikmen Jakarta Barat di Gedung B Kompleks Kantor Walikota Jakarta Barat di Jalan Kembangan Nomor 1. Acara seharusnya diikuti 15 kontraktor pemenang tender, tapi dua tidak datang sampai acara usai.
Selain penandatanganan kontrak, setiap kontraktor harus menandatangani pakta integritas yang bersifat mengikat.
"Jadi, penandatanganan ini tidak bisa diwakili. Jika ada orang yang datang mewakiliki, saya akan usir," ujar Alex Usman.
Seperti tahap pertama, pengadaan tahap kedua berupa barang-barang yang menunjang kegiatan belajar-mengajar, mulai dari papan sulis untuk sekolah menengah kejuruan, sampai perangkat elektronik dan malat-alat laboratorium biologi berbasis teknologi informasi.
PT Homkey Inti Prima tercatat sebagai pemenang tender dengan nilai terbesar, yaitu Rp 4.8 miliar. Sedangkan PT Coprison Dane Eng menjadi pemenang tender dengan nilai terkecil, yaitu Rp 996 juta. Sebelum penandatanganan dilakukan, Alex Usmansebagai pejabat pembuat komitmen mengajukan sejumlah pertanyaan kepada kontraktor yang hadir. Namun hampir semua pertanyaan tidak dijawab dengan meyakinkan.
"Apakah kalian benar-benar akan mengerjakan pekerjaan yang yang kalian menangkan, atau kalian menjadi kepanjangan tangan orang lain?" tanya Alex kepada semua kontraktor.
Ruang acara penandatanganan seketika senyap. Sampai sekian menit tidak ada yang menjawab. Kalau pun ada hanya dengan nada pelan dan samar-samar.
"Jawabannya koq enggak jelas. Kalau begitu kita batalkan saja acara ini, dan seluruh proyek tahap dua kita tender ulang," kata Alex dengan nada sedikit tinggi.
Akhirnya semua menjawab serempak, bahwa mereka bukan kepanjangan tangan orang lain, dan akan melakukan pekerjaan yang dimenangkan dengan baik. Namun situasi ini bukan kali pertama terjadi, pada penandatanganan tahap pertama, para kontraktor juga tidak memberikan jawaban meyakinkan.
Sebelum menutup acara, Alex Usman kembali mengingatkan Pemprov DKI Jakarta akan membatalkan kontrak jika pemenang tender bertindak tidak professional, akuntabel, dan transparan.
[wid]
BACA JUGA: