"Kami dari KSPI sangat mendukung putusan MA yang menghukum pengusaha satu tahun penjara bila tidak membayar UMR," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (24/4).
Menurut dia, putusan MA itu sudah benar karena sesuai dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang di dalamnya mengatur sanksi bahwa pengusaha yangg tidak membayarkan UMR kepada pekerja akan didenda Rp 400 juta dan dihukum penjara maksimal empat tahun.
"Jadi, putusan MA ini merupakan "law enforcement" (penegakan hukum,red) terhadap hak buruh karena UMR adalah jaring pengaman agar buruh tidak selalu hidup dalam kemiskinan akibat tidak dibayar dengan tingkat UMR yang layak," ujarnya.
Said menambahkan hal itu juga menjadi suatu bukti bahwa hukum bisa berpihak pada rakyat kecil, di mana para pengusaha tidak dapat sewenang-wenang dalam membayar upah buruh.
MA membuat putusan yang menghukum pengusaha selama satu tahun penjara bila membayar upah buruh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
[ant/wid]
BACA JUGA: