Jokowi Ogah Campuri Ganti Rugi JORR W2

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 April 2013, 17:40 WIB
Jokowi Ogah Campuri Ganti Rugi JORR W2
DEMO WARGA PETUKANGAN SELATAN/RMOL
rmol news logo Pembicaraan antara Gubernur Joko Widodo dengan warga Petukangan Selatan mengenai masalah pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Jakarta Ring Road West 2 (JORR W2) akhirnya membuahkan kesepakatan.

Namun Jokowi mengaku tak mau ikut campur lebih dalam mengenai penentuan uang ganti rugi pembebasan lahan tersebut.

"Saya hanya pengawasan dan tidak akan bergantung kepada hal-hal yang berbau ganti rugi. (Tahun) 2019, JORR ini selesai. Saya hanya ingin mengawasi saja dengan duduk tenang," ucapnya usai pertemuan dengan warga Petukangan Selatan di salah satu rumah makan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Jokowi menjelaskan, proyek JORR W2 sudah lama mandeg karena krisis monoter pada tahun 1997. Tahun 2008, pengerjaannya dilanjutkan kembali.

"Sudah hampir lima tahun. Sekarang hampir selesai," ujarnya.

Jika nantinya rampung, lalu lintas kendaraan yang hendak menuju Sumatera tidak lagi melewati jalur dalam kota. Dengan begitu, kemacetan bisa dikurangi. Ia pun menekankan pentingnya proyek tersebut untuk kepentingan bersama. Oleh sebab itu, dia menginginkan agar musyawarah itu bisa mendapatkan solusi yang bermanfaat bagi semua warga Jakarta.

"Ini untuk kepentingan jutaan orang. Kami mengingatkan ini untuk kepentingan Jakarta dari Barat Ke Timur sebaliknya tanpa melewati pusat kota," terangnya.

"Tetapi saya juga tidak mau adanya dari warga yang melalukan provokasi," imbuhnya.

Seperti diketahui, lahan di Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan terkena proyek pembangunan jalan tol JORR W2 seluas dua hektar. Lahan tersebut terbagi menjadi 89 bidang. Sebelumnya warga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Warga menang dalam gugatan tersebut, tetapi Pemprov DKI Jakarta selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun MA menolak permohonan kasasi yang tersebut dalam putusan kasasi nomor 283 K/TUN/2012.[wid]




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA