"Belakangan ini saya banyak sekali menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan KTP palsu untuk memperoleh fasilitas KJS. Oleh sebab itu, kalau sampai ada yang terbukti, baik yang membuat maupun pembuat KTP palsu akan kita tindak pidana," tutur Basuki di Balaikota, Jakarta, Kamis (4/4).
Untuk memiliki KJS tidaklah begitu sulit, warga DKI tinggal menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga. Hanya saja itu berlaku di puskesmas. Pasien dapat dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) jika puskesmas tidak dapat memberikan pelayanan sesuai penyakit yang diderita.
Seperti diberitakan, Dinas Kesehatan DKI menemukan adanya indikasi 16 KTP palsu peserta KJS.
[ant/wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BACA JUGA: