Resmi, PT Askes Ikut Kelola KJS Bersama Pemprov DKI

Senin, 01 April 2013, 12:34 WIB
Resmi, PT Askes Ikut Kelola KJS Bersama Pemprov DKI
KARTU JAKARTA SEHAT/IST
rmol news logo PT Asuransi Kesehatan (Persero) mulai hari ini ikut mengelola pelayanan Kartu Jakarta Sehat (KJS) baik di puskesmas maupun rumah sakit di Jakarta.

Begitu disampaikan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama usai penandatangan kerja sama terkait pelaksanaan program KJS dengan PT Askes (Persero) di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

Meski begitu, lanjut Wagub, pengelolaan KJS masih belum sepenuhnya dilakukan oleh Askes untuk sementara selama kurang lebih satu bulan ke depan.

"Jadi, masih didampingi oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta," ujarnya.

Adapun sasaran KJS adalah masyarakat miskin, rentan miskin dan warga yang bersedia memanfaatkan puskesmas atau fasilitas ruang rawat inap kelas tiga di rumah sakit.

Basuki menuturkan kerja sama itu merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman yang telah dilakukan sebelumnya, yaitu pada 1 Maret 2013. Dalam perjanjian tersebut, kata dia, PT Askes bertindak sebagai pengelola dana KJS.

"Ini merupakan kerja sama yang baik antara PT Askes dan Pemprov DKI. Melalui kerja sama ini, kami dapat berperan aktif dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang akan mulai diterapkan mulai 1 Januari 2014 mendatang," tutur Direktur Utama PT Askes Fahmi Idris.

Fachmi mengatakan total peserta dalam program KJS adalah sebanyak 1,2 juta jiwa. Peserta KJS dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan di sebanyak 341 puskesmas dan 132 rumah sakit di Jakarta.

Sebanyak 341 puskesmas tersebut terdiri dari 297 puskesmas kelurahan dan 44 puskesmas kecamatan. Sedangkan, sebanyak 132 rumah sakit itu terdiri atas terdapat sebanyak 341 puskesmas yang terdiri atas rumah sakit pusat, pumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta. Fahmi menambahkan premi yang diterima oleh setiap peserta KJS setiap bulan adalah sebesar Rp 23 ribu dengan total anggaran mencapai Rp1,2 triliun.[ant/wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA