Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan, pendirian posko pengaduan selain memudahkan masyarakat dalam memberikan saran dan kritik, juga agar Dinkes mudah membenahi sistem KJS.
"Jangan apa-apa ke Pak Gubernur," katanya saat
public hearing KJS di Balai Agung, Balaikota DKI Jakarta, Rabu (27/3).
Dia menyebutkan, posko langsung di RS akan mempercepat penyelesaian masalah yang dikeluhkan pasien, dibandingkan harus langsung menemui birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kan lebih cepat dibandingkan kalau melapor ke atas," katanya.
Mengenai masalah-masalah lain seperti utang pembayaran biaya rumah sakit, menurut Dien, Pemprov DKI telah menyelesaikannya.
"Utangnya yang sudah kami bayar ke rumah sakit Rp260,4 miliar," katanya.
[ant/wid]
BACA JUGA: