“Kami telah memutuskan bahÂwa Timnas berada dibawah KoÂmite Ad Hoc Badan Timnas. BuÂkan berdiri sendiri,†tegas Bob.
Sebaiknya sebuah tim nasional di kontrol oleh Federasi bukan berÂdiri sendiri. BTN tidak diangÂgap berada di bawah federasi kaÂrena SK pembentukannya yang ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI tertanggal 11 JaÂnuari 2013 belum mendapatkan keputusan dari Komite EksekuÂtif, sementara statuta PSSI Pasal 1 Ayat (6) tenÂtang Badan PengeÂlola Tim NasioÂnal mensyaratkan hal tersebut.
Selain itu, baik Bob maupun SiÂhar juga menyatakan bahwa keÂberadaan lembaga pembentuk timnas di luar federasi tidak perÂnah dikenali praktiknya di negaÂra-negara lain. “Di negara lain tiÂdak ada itu, cuÂma di kita aja ada. Kemarin saÂya telepon ke Jepang juÂga di sana mereka tidak ada, meÂreka ada maÂnajer timnas unÂtuk keseluruÂhan,†kata Bob.
Bob menambahkan perumuÂsan SK untuk pembentukan KoÂmite Ad Hoc Badan Timnas beÂlum rampung, dan belum ada tiÂtik terang kapan akan dibicaraÂkan, mengingat pihaknya masih menunggu kedatangan Isran Noor yang sudah dipastikan akan didapuk menjadi Ketua.
“Kami harus bertemu dulu di Komite Eksekutif walaupun suÂdah pasti diisi Isran, tetapi tenÂtu sewajarnya tidak bisa beÂgitu. Kami harus bertemu dulu deÂngan dia. Sampai sekarang, kami belum bertemu,†ujar dia.
Bob juga mengatakan bahwa keÂputusan-keputusan yang seÂjauh ini sudah diambil oleh BTN pimpinan Isran Noor tidaklah berlaku, terutama terkait dengan pengangkatan pelatih baru Luis Manuel Blanco.
Sihar dan Bob menjelaskan juÂga bahwa PSSI tetap pada koÂmitmen untuk merangkul semua pihak dengan berpegangan pada Statuta PSSI dan FIFA dan UU SKN No. 3 tahun 2005. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: