Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

KPPN Siap Ikuti Kongres PSSI, Asalkan...

Selasa, 15 Maret 2011, 01:34 WIB
KPPN Siap Ikuti Kongres PSSI, Asalkan...
persatuan sepakbola seluruh indonesia (pssi)
RMOL. Komite Penyelamat Per­se­pak­bolaan Indonesia (KPPN) akhir­nya melunak, setelah men­da­pat­kan arahan dan petunjuk Men­po­ra Andi Mallarangeng dan Ketua Umum KONI/KOI Rita Su­bowo un­tuk tidak terburu-bu­ru meng­gelar Kongres tan­ding­an.

KPPN yang diketuai Syah­rial Damopolii, bersedia meng­ikuti aturan yang dite­tap­kan FIFA dengan berkongres ber­sama PSSI.

KPPN ber­sedia melakukan Kong­res deng­an PSSI, namun dengan ber­ba­gai syarat, termasuk per­so­na­lia kesekretariatan PSSI dalam per­siapan penyelengga­ra­an Kongres PSSI, harus terdiri dari unsur Komite Eksekutif dan KPPN.

“Kita harus masuk dalam ke­sekretariatan Kongres PSSI. Se­lain itu, daftar nama Ke­tua Umum/Ketua dan Se­kre­ta­ris Umum/Sekretaris dari se­tiap anggota KPPN pemilik sua­ra sebagai peserta kongres tidak da­pat diubah secara sepihak oleh Komite Eksekutif PSSI tanpa per­setujuan tertulis terlebih da­hu­lu dari KPPN,” jelas Syahrial Damopolii, di Jakarta, kemarin.

KPPN juga memasukkan be­berapa syarat lain yakni pe­lak­sanaan Kongres PSSI harus  me­matuhi FIFA Statutes, FIFA Standar Sta­tutes, FIFA Standard Electoral Co­de, serta UU No 03 tahun 2005 tentang sistem ke­olah­ra­ga­an nasional beserta setiap pe­ra­tu­ran pemerintah yang menjadi pelak­sanan­nya. Kemudian mengacu pada AFC statutes dan AFC Diciplinary Code dan ang­g­aran dasar dan anggaran ru­mah tangga KONI/KOI.

Mereka juga menetapkan po­kok agenda Kongres PSSI per­tama tanggal 26 Maret 2011 yang menurut rencana akan di­ge­lar di Jakarta oleh PSSI. “Ka­mi juga meminta penetapan  pera­turan tata tertib dan susunan acara kongres. Perubahan (i) Pa­sal 15 ayat (i) huruf f (ii) Pasal 35 ayat (4) (iii) Pasal 37 ayat (1) hu­ruf a, Dan (iv) 70 ayat (i) dari Sta­tuta PSSI sehingga se­pe­nuhnya, menjadi dan sesuatu serta me­ma­tuhi ketentuan Stan­dar Statuta FIFA,” imbuh Syahrial.

“Penetapan dan pengesahan peraturan pemilihan dengan me­matuhi ketentuan Standar Elec­toral FIFA. Pembentukan dan pemilihan anggota Komite Ek­sekutif dan Komite Banding pemilihan yang dilakukan sesuai dengan peraturan pemilihan dimaksudkan dalam butir di atas. Penetapan tempat dan waktu Kongres PSSI untuk pemilihan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan anggota Komite Ek­sekutif PSSI periode 2011-2015,” tambahnya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA