Menhub Minta Seluruh Jalan Rusak Diperbaiki Jelang Arus Mudik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Selasa, 24 Februari 2026, 18:12 WIB
Menhub Minta Seluruh Jalan Rusak Diperbaiki Jelang Arus Mudik
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)
rmol news logo Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyoroti kondisi jalan rusak menyusul kasus ojek yang mengalami kecelakaan di Pandeglang, Banten.

Kejadian bermula pada 27 Januari 2025 di kawasan Gardu Tanjak, Pandeglang, saat pengemudi ojek, Amin, terjatuh saat menghindari jalan berlubang, sehingga penumpangnya terpental dan terlindas ambulans desa yang melintas dari arah bersamaan.

"Soal jalanan rusak kami sudah berkoordinasi, khususnya nanti dengan persiapan Lebaran, kita minta supaya jalan-jalan yang nanti akan dilalui oleh para pemudik yang menggunakan kendaran roda dua dapat diperbaiki. Dan dari Kementerian PU menjanjikan bahwa paling lambat itu H-10 itu sudah selesai perbaikannya," ujar Dudy saat ditemui di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026. 

Menurut dia, koordinasi tidak hanya dilakukan dengan pemerintah daerah, tetapi juga dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk menentukan prioritas perbaikan jalan, terutama yang berkaitan dengan arus mudik Lebaran.

Ia mengakui kondisi anggaran daerah perlu dipertimbangkan dalam proses tersebut.

"Ya, kita juga harus memahami kondisi anggaran dari Pemda, jadi itu sebabnya kita membicarakan tidak hanya Pemda, tapi juga dengan Kementerian PU, kira-kira mana yang menjadi skala prioritas khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan lebaran nanti," pungkasnya.

Polisi sempat menyatakan ada indikasi kelalaian pengendara, namun Polda Banten menegaskan proses hukum masih dalam tahap penyelidikan. rmol news logo article


Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA