Keputusan dispensasi tersebut tertuang dalam Keputusan Direksi Nomor : Kep-12/ DIR/HBL/2026 tertanggal 9 Februari 2026 tentang Dispensasi Pembayaran Rekening Air Untuk Masjid dan Musala Selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M.
"Bulan April 2026 seluruh masjid dan musala yang ada di Kota Medan maupun Daerah Tingkat II (Zona 2) yang menjalin Kerjasama Operasi (KSO) dengan Perumda Tirtanadi seperti Deli Serdang, Tapsel, Samosir, Toba dan Nias pembayaran rekening airnya (April 2026) gratis," kata Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti dikutip dari
RMOLSumut, Selasa 24 Februari 2026.
Menurut Ardian, dispensasi selama bulan Ramadan terhadap masjid dan musala merupakan keputusan rutin tahunan selama Ramadan.
"Mudah-mudahan bisa memberi kemaslahatan bagi rakyat Sumatera Utara," ujar Ardian.
Sementara Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekretaris Perusahaan Lokot Parlindungan Siregar berharap Badan Kemakmuran Masjid (BKM) maupun Musala agar melaporkan ke call center 1500922 apabila terjadi kendala air di masjid dan musala, seperti keruh maupun kotor dan mati.
"Segera melaporkan agar dapat segera dilakukan penanganannya oleh petugas Perumda Tirtanadi," kata Lokot.
BERITA TERKAIT: