Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, bulan ketiga tahun ini dipastikan menjadi periode dengan rangkaian libur terpanjang karena berdekatannya perayaan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Masyarakat berpotensi menikmati libur panjang (
long weekend) hingga tujuh hari berturut-turut yang dimulai sejak pertengahan Maret. Rangkaian libur ini mencakup perayaan keagamaan umat Hindu sekaligus momentum puncak arus mudik Lebaran.
Berdasarkan penetapan SKB Tiga Menteri, rincian tanggal merah dan cuti bersama pada Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Kamis, 19 Maret 2026: Libur Nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idulfitri 1447 Hijriah
Sabtu, 21 Maret 2026: Libur Nasional Idulfitri 1447 Hijriah
Minggu, 22 Maret 2026: Libur Nasional Idulfitri 1447 Hijriah
Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idulfitri 1447 Hijriah
Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idulfitri 1447 Hijriah
Penetapan cuti bersama ini dirancang pemerintah untuk meningkatkan efisiensi libur panjang masyarakat. Dengan durasi libur yang lebih lama, masyarakat dapat melakukan persiapan mudik dan berkumpul bersama keluarga tanpa terbebani pekerjaan yang tertunda.
Selain rentetan cuti bersama tersebut, bulan Maret juga memiliki sejumlah akhir pekan biasa pada tanggal 7–8, 14–15, dan 28–29 Maret 2026 yang dapat dimanfaatkan untuk liburan singkat.
Kebijakan WFA: ASN Fleksibel, Swasta MenyesuaikanPemerintah juga mengeluarkan aturan khusus terkait ritme kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdekatan dengan tanggal merah.
Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, ASN diizinkan menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) atau bekerja secara fleksibel selama lima hari kerja di bulan Maret.
Jadwal WFA Lebaran 2026 untuk ASN terbagi dalam dua periode, yakni pada 16–17 Maret 2026 (dua hari sebelum libur Nyepi) dan 25–27 Maret 2026 (tiga hari pasca-libur Idulfitri).
Terkait pekerja di sektor swasta, pemerintah mengeluarkan imbauan agar perusahaan turut mengadopsi kebijakan WFA pada periode yang sama bagi buruh atau karyawan.
Kendati demikian, aturan ini tidak mengikat. Keputusan penerapan sistem kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada manajemen masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan target dan kebutuhan operasional.
Antisipasi Sektor Transportasi dan PariwisataKepastian kalender libur ini memicu antisipasi persiapan di berbagai sektor. Masyarakat dianjurkan untuk menyusun rencana perjalanan mudik dan memesan tiket transportasi serta akomodasi sejak jauh hari agar lebih nyaman.
Bagi pekerja kantoran, sinkronisasi jadwal cuti pribadi dengan hari kerja penting dilakukan agar produktivitas tidak terganggu.
Di sisi lain, periode libur panjang ini memberi ruang bagi pelaku industri pariwisata dan transportasi untuk bersiap menghadapi lonjakan permintaan.
Para pelaku bisnis dapat memanfaatkan tingginya mobilitas ini untuk meningkatkan layanan, promosi, dan penjualan.
Sebagai informasi pelengkap, berikut adalah sisa daftar libur nasional tahun 2026 di luar bulan Maret:
Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 5 April 2026: Paskah
Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 H
Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
Selasa, 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1448 H
Senin, 17 Agustus 2026: Hari Kemerdekaan RI
Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
Jumat, 25 Desember 2026: Hari Raya Natal
Daftar cuti bersama 2026 di luar bulan Maret meliputi:
Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha 1447 H
Kamis, 24 Desember 2026: Cuti Bersama Natal
BERITA TERKAIT: