Rumah Sakit Dilarang Keras Tolak Pasien BPJS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Senin, 09 Februari 2026, 13:44 WIB
Rumah Sakit Dilarang Keras Tolak Pasien BPJS
Kartu BPJS Kesehatan (Foto: Dokumen RMOL)
rmol news logo Rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS Kesehatan. Pernyataan ini menyusul kesepakatan DPR dan pemerintah yang menjamin pembiayaan layanan selama masa transisi pemutakhiran data penerima bantuan iuran (PBI). 

Penegasan itu disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf usai rapat konsultasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Menurutnya, pembiayaan BPJS sudah ditanggung negara selama tiga bulan ke depan. Dalam hal itu, pelayanan fasilitas kesehatan tak boleh menurun hanya karena penerima manfaat tak membayarkan iuran selama waktu yang ditentukan.

"Pak Dasco sudah menyampaikan ya, tiga bulan ke depan ini akan dijamin. Jadi untuk itu jangan ada rumah sakit yang menolak," katanya.

"Tidak boleh rumah sakit menolak pasien, siapa pun pasien itu," tegas Gus Ipul. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA