Pegawai berinisial G tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial setelah sang istri, berinisial MAP, mengungkap dugaan perselingkuhan hingga praktik pernikahan siri dengan perempuan lain.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin membenarkan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebelum sanksi kepegawaian dijatuhkan.
“Terakhir saya menerima laporan dari DPKP, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Suratnya juga sudah ada,” kata Evi dikutip dari
RMOLJabar, Kamis 5 Februari 2026.
Menurut Evi, dengan pengunduran diri tersebut, proses penjatuhan sanksi disiplin terhadap G otomatis gugur.
Ia menambahkan, seandainya yang bersangkutan tidak mengajukan pengunduran diri, maka opsi pemecatan tetap terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.
Evi pun mengingatkan seluruh ASN agar menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran bersama.
“Intinya, ketika kita menjadi ASN, kita terikat dengan PP Nomor 94 tentang Disiplin ASN. Di situ ada koridor tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” pungkas Evi.
BERITA TERKAIT: