Penegasan tersebut disampaikan Deputi Bidang Modifikasi Cuaca BMKG, Tri Handoko Seto, dalam wawancara khusus bersama RMOL, pada Minggu malam, 25 Januari 2026,.
“OMC hadir sebagai langkah mitigasi preventif, bukan solusi instan untuk menghilangkan hujan,” kata Tri.
Tri menjelaskan, pada prinsipnya OMC tidak bertujuan menghilangkan hujan, melainkan mengatur intensitas curah hujan dengan cara menjatuhkan awan-awan potensial di luar kawasan permukiman.
“Misalnya di wilayah laut sebelum awan masuk ke daratan Jabodetabek. OMC juga bertujuan menekan frekuensi hujan lebat hingga ekstrem, sehingga sistem drainase perkotaan memiliki waktu untuk mengalirkan air dan beban puncak pada sungai-sungai utama tidak terjadi secara bersamaan,” jelasnya.
Selain itu, OMC juga menjadi bagian dari manajemen risiko bencana, khususnya untuk mengurangi dampak hujan lebat yang berpotensi memicu bencana hidrometeorologi basah seperti banjir dan tanah longsor.
Berdasarkan pengalaman pelaksanaan OMC di sejumlah wilayah, Tri menyebut bahwa metode ini rata-rata mampu mengurangi intensitas curah hujan hingga 30–50 persen.
“Dengan berkurangnya intensitas hujan, maka secara langsung juga mengurangi tingkat ekstremitas hujan,” ujarnya.
Sebagai gambaran, Tri menjelaskan bahwa hujan yang sebelumnya diprediksi berintensitas lebat hingga sangat lebat, bahkan ekstrem, pada kenyataannya hanya terjadi dalam kategori hujan sedang hingga lebat.
“Ini menunjukkan bahwa OMC efektif sebagai langkah mitigasi untuk menekan risiko, meski bukan solusi tunggal atas persoalan banjir,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: