Tanah Longsor di Bandung Barat Tewaskan Delapan Orang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 24 Januari 2026, 14:40 WIB
Tanah Longsor di Bandung Barat Tewaskan Delapan Orang
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari (Foto: Repro)
rmol news logo Bencana tanah longsor melanda Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, pada Sabtu, 24 Januari 2026, dini hari. Peristiwa tersebut mengakibatkan delapan orang meninggal dunia, sementara puluhan warga lainnya terdampak.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, hingga saat ini puluhan warga dilaporkan selamat, sementara 82 orang masih dalam proses pencarian oleh tim gabungan.

“Puluhan warga dilaporkan selamat dan 82 orang masih dalam proses pencarian,” ujar Abdul dalam keterangan resminya, Sabtu, 24 Januari 2026.

Tanah longsor dipicu oleh hujan dengan intensitas tinggi dan terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Kecamatan Cisarua, tepatnya di Desa Pasir Langu, Kampung Babakan Cibudah.

“Material longsoran menimbun permukiman warga dan menyebabkan korban jiwa serta warga terdampak,” kata Abdul.

Selain korban meninggal dunia, BNPB mencatat 23 orang selamat. Secara keseluruhan, bencana ini berdampak terhadap sekitar 34 kepala keluarga atau 113 jiwa. Sementara itu, jumlah rumah yang terdampak masih dalam proses pendataan oleh petugas di lapangan.

Abdul menambahkan, BPBD Kabupaten Bandung Barat telah melakukan kaji cepat dan asesmen awal di lokasi kejadian, serta melaksanakan upaya penanganan darurat dan pencarian korban.

Saat ini, Kabupaten Bandung Barat berada dalam Status Siaga Darurat Bencana meliputi banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, dan tanah longsor berdasarkan Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.359-BPBD/2025, yang berlaku sejak 1 Oktober 2025 hingga 30 April 2026.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025, yang berlaku mulai 15 September 2025 hingga 30 April 2026.

“Hingga saat ini, BPBD Kabupaten Bandung Barat bersama lintas instansi gabungan masih melakukan pendataan lanjutan dan pemantauan di lokasi terdampak, termasuk proses pencarian korban serta penilaian kebutuhan darurat,” pungkas Abdul. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA