Pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja sama yang kuat dengan pihak pengelola apartemen Green Bay Pluit dengan penegak hukum.
Apartemen Manager Green Bay Pluit, Haris Winanto, menyebutkan keberhasilan penangkapan kurir narkoba ini merupakan salah satu wujud dukungan pihak pengelola terhadap pemberantasan narkoba di lingkungan apartemen.
“Kami sejak awal mendukung penuh langkah aparat. Penangkapan ini merupakan hasil pemantauan selama beberapa hari yang sudah direncanakan,” ujar Haris kepada wartawan, Jumat 23 Januari 2026.
Haris juga menegaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap kurir narkoba yang berniat mengedarkan. Ia memastikan bahwa Apartemen Green Bay Pluit bukan tempat produksi sebagaimana sebagian informasi yang beredar.
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap paket kiriman internasional di Bandara Soekarno-Hatta yang diberitahukan sebagai bahan kimia.
Setelah dipastikan mengandung narkotika, Bea Cukai berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan melakukan pemantauan lanjutan melalui metode controlled delivery hingga paket diarahkan ke Apartemen Green Bay Pluit.
Aparat kepolisian berkoordinasi dengan pengelola apartemen untuk memastikan proses pemantauan berjalan aman dan terkendali. Pihak apartemen turut membantu pengawasan akses serta pergerakan terduga kurir hingga penindakan dilakukan sesuai prosedur.
Kata Haris lagi, keberhasilan penangkapan ini sekaligus menjadi penegasan dari komitmen pengelola Apartemen Green Bay Pluit dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
"Kerjasama ini merupakan salah satu upaya kami dalam mewujudkan hunian apartemen yang jauh dari peredaran narkotika, sekaligus memastikan lingkungan yang aman dan tertib untuk seluruh penghuni," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: