Pramono Naikkan UMP Jakarta 2026

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 24 Desember 2025, 16:37 WIB
Pramono Naikkan UMP Jakarta 2026
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota Jakarta. (Foto: PPID DKI)
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka tersebut naik 6,17 persen dibandingkan UMP Jakarta Tahun 2025 senilai Rp5.396.761. 

Penetapan ini dilakukan melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai pedoman nasional penetapan upah minimum.

“Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa kenaikan UMP benar-benar mencerminkan dukungan kepada para pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan tantangan yang dihadapi pelaku usaha serta keberlanjutan ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja baru,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, pada Rabu, 24 Desember 2025.

Dalam proses perhitungannya, UMP Jakarta 2026 diusulkan dengan menggunakan nilai alfa sebesar 0,75 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta. Penetapan nilai tersebut mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah.

Pramono menegaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 merupakan hasil dialog dan pembahasan yang komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan melalui Dewan Pengupahan Provinsi. Pemprov DKI juga memastikan bahwa kenaikan UMP berada di atas laju inflasi daerah.

Pemprov DKI berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada para pekerja melalui berbagai program perlindungan sosial, antara lain subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, serta akses air minum murah melalui PAM Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah konkret juga disiapkan Pemprov DKI untuk mendukung pelaku usaha agar tetap tumbuh dan berdaya saing. Upaya tersebut meliputi kemudahan perizinan, peningkatan kualitas pelayanan publik, relaksasi dan insentif perpajakan, serta pembukaan akses pelatihan dan permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pramono turut mengapresiasi keterlibatan aktif serikat pekerja dan asosiasi pengusaha yang bersama pemerintah membangun kesepahaman secara konstruktif dalam proses penetapan UMP Jakarta 2026.

“Kami percaya keputusan ini telah melalui proses yang matang dan mempertimbangkan kepentingan bersama. Kami berharap seluruh pihak dapat memahami situasi dan kondisi yang melandasi penetapan UMP Jakarta 2026 demi mewujudkan pembangunan Jakarta yang lebih adil, berkelanjutan, dan merata,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA