Koordinator aksi, Salman mengatakan, pihaknya menyoroti sejumlah kebijakan dan tindakan Pemkab Luwu Timur melibatkan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) dan PT Vale Indonesia dalam berbagai kerja sama.
“Kami melihat adanya indikasi kuat terjadinya penyimpangan administratif, hukum, dan tata kelola pemerintahan dalam sejumlah proyek industri di Luwu Timur,” kata Salman.
Mahasiswa mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit perjanjian sewa lahan antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP. Menurutnya, nilai sewa yang disepakati berpotensi merugikan keuangan negara dan diduga mengandung unsur gratifikasi.
HMPLT juga meminta agar kredibilitas lembaga appraisal ditelusuri, termasuk mengevaluasi metode perhitungan harga secara terbuka.
HMPLT juga menyoroti keterlibatan PT Vale Indonesia yang disebut menyerahkan tanah kompensasi DAM Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili kepada Pemkab Luwu Timur. Padahal menurut HMPLT, lahan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
“Penyerahan itu dilakukan tanpa alas hak yang sah dan seharusnya dikembalikan sebagai kawasan hutan pengganti,” tegas Salman.
Tak hanya itu, massa juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Luwu Timur agar tidak menjadi legitimasi bagi praktik eksploitasi yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan hidup.
Usai diterima pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, massa kemudian bergerak menuju kantor DPRD Sulawesi Selatan meminta atensi wakil rakyat untuk meneruskan ke pihak-pihak terkait di tingkat nasional.
"Kami akan menjadwalkan RDP (rapat dengar pendapat) dan akan kami teruskan tuntutan kawan-kawan ke pihak terkait," kata politisi PAN, Muh. Irfan saat menerima massa.
BERITA TERKAIT: