Mahasiswa Desak Proyek Industri Luwu Timur Dievaluasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 11 November 2025, 22:46 WIB
Mahasiswa Desak Proyek Industri Luwu Timur Dievaluasi
Perwakilan Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur diterima perwakilan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. (Foto: Dok. Pribadi)
rmol news logo Massa dari Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Makassar untuk mendesak aparat menindaklanjuti dugaan penyimpangan pengelolaan lahan dan proyek industri di Kabupaten Luwu Timur, Selasa, 11 November 2025 

Koordinator aksi, Salman mengatakan, pihaknya menyoroti sejumlah kebijakan dan tindakan Pemkab Luwu Timur melibatkan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) dan PT Vale Indonesia dalam berbagai kerja sama.

“Kami melihat adanya indikasi kuat terjadinya penyimpangan administratif, hukum, dan tata kelola pemerintahan dalam sejumlah proyek industri di Luwu Timur,” kata Salman.

Mahasiswa mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit perjanjian sewa lahan antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP. Menurutnya, nilai sewa yang disepakati berpotensi merugikan keuangan negara dan diduga mengandung unsur gratifikasi.

HMPLT juga meminta agar kredibilitas lembaga appraisal ditelusuri, termasuk mengevaluasi metode perhitungan harga secara terbuka.

HMPLT juga menyoroti keterlibatan PT Vale Indonesia yang disebut menyerahkan tanah kompensasi DAM Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili kepada Pemkab Luwu Timur. Padahal menurut HMPLT, lahan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. 

“Penyerahan itu dilakukan tanpa alas hak yang sah dan seharusnya dikembalikan sebagai kawasan hutan pengganti,” tegas Salman.

Tak hanya itu, massa juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Luwu Timur agar tidak menjadi legitimasi bagi praktik eksploitasi yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan hidup.

Usai diterima pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, massa kemudian bergerak menuju kantor DPRD Sulawesi Selatan meminta atensi wakil rakyat untuk meneruskan ke pihak-pihak terkait di tingkat nasional.

"Kami akan menjadwalkan RDP (rapat dengar pendapat) dan akan kami teruskan tuntutan kawan-kawan ke pihak terkait," kata politisi PAN, Muh. Irfan saat menerima massa. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA