PT Mahakam Dukung Pemberantasan Tambang Ilegal di Kukar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 07 November 2025, 03:28 WIB
PT Mahakam Dukung Pemberantasan Tambang Ilegal di Kukar
Ilustrasi aktivitas tambang batu bara di Kutai Kartanegara. (Foto: Istimewa)
rmol news logo PT Mahakam Sumber Jaya (PT MSJ) memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan secara legal dan sesuai izin yang diberikan pemerintah. 

Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan di sejumlah media daring terkait kegiatan penertiban yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kuasa Hukum PT MSJ, Indra R. Maasawet mengatakan, kegiatan penertiban tersebut tidak menyasar area operasi resmi perusahaan, melainkan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) oleh pihak lain di sekitar kawasan konsesi.

“Justru sejak lama kami telah melaporkan adanya aktivitas PETI oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum,” kata Indra melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 7 November 2025.

Ia menjelaskan, laporan perusahaan terhadap aktivitas tambang ilegal itu telah ditindaklanjuti dan bahkan telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Tindakan ini sejalan dengan komitmen kami dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib dan berkelanjutan,” kata Indra.

Sebagai pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), PT MSJ telah beroperasi sejak tahun 2004 dengan wilayah konsesi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

“Kami menjalankan seluruh kegiatan usaha secara legal, transparan, dan bertanggung jawab. PT MSJ akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan kepastian hukum dan keberlanjutan industri pertambangan nasional,” pungkas Indra.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA