Rekan Indonesia:

Cabut Permenkes 47/2018 dan Evaluasi Total Sistem Jaminan Sosial Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 06 November 2025, 23:02 WIB
Cabut Permenkes 47/2018 dan Evaluasi Total Sistem Jaminan Sosial Nasional
Ketua Umum Rekan Indonesia, Agung Nugroho. (foto: Dokumentasi Rekan Indonesia)
rmol news logo Menjelang peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 12 November 2025, Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia menyerukan aksi damai serentak di sepuluh kota besar. Aksi ini mengangkat tema “Sehat adalah Hak, Bukan Komoditas: Wujudkan Keadilan Kesehatan untuk Semua!” dan menyoroti kebijakan yang dianggap memperlemah hak rakyat atas layanan kesehatan.

Ketua Umum Rekan Indonesia, Agung Nugroho mendesak pemerintah  mencabut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, karena aturan tersebut sering menimbulkan konflik di IGD/UGD rumah sakit.

“Banyak pasien miskin ditolak atau dipersulit hanya karena belum bisa menunjukkan kartu BPJS. Padahal, nyawa manusia seharusnya lebih penting dari administrasi,” kata Agung melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 6 November 2025.

Menurut Agung, implementasi aturan ini juga tidak adil karena menambah beban tenaga kesehatan dan rumah sakit tanpa dukungan fasilitas dan pembiayaan memadai. Hal itu bertentangan dengan prinsip hak atas kesehatan yang dijamin konstitusi.

Selain itu, Rekan Indonesia juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di bidang kesehatan. Menurut Agung, sistem ini sarat ketimpangan, lamban dalam mekanisme klaim, dan minim transparansi.

“SJSN dan JKN seharusnya menjamin perlindungan sosial, bukan menciptakan diskriminasi baru. Pemerintah harus melakukan audit total agar sistem jaminan kesehatan benar-benar berpihak kepada rakyat kecil,” kata Agung.

Aksi Rekan Indonesia akan digelar di Jakarta, Bekasi, Serang, Kediri, Semarang, Bandar Lampung, Palembang, Medan, Manado, dan Bone, dengan sasaran kantor Kemenkes RI, DPRD, Dinas Kesehatan, serta Kantor Gubernur, Walikota, dan Bupati. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA