Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Pembahasan Raperda Pelindungan Guru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 14 Oktober 2025, 21:54 WIB
Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Pembahasan Raperda Pelindungan Guru
(Foto: Dok. DPRD Kota Bogor)
rmol news logo Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Pelindungan Guru telah tuntas dilakukan Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Jawa Barat.

Selain menyelesaikan pembahasan pasal per pasal, tim pembahasan juga telah melakukan finalisasi draft Raperda.

Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Pansus, Juhana dengan persetujuan seluruh anggota pansus setelah melakukan rapat kerja finalisasi dengan Pemerintah Kota Bogor. 

“Alhamdulillah raperda pelindungan guru sudah selesai dibahas. Sekarang kami akan menyampaikan draft ini agar bisa dievaluasi gubernur,” kata Juhana dalam keterangan tertulis, Selasa 14 Oktober 2025.

Juhana menjelaskan, Raperda Pelindungan Guru, dibuat karena dalam pelaksanaan tugasnya guru belum mendapatkan pelindungan yang maksimal. Sehingga, perlu adanya pengaturan yang menjamin terlindunginya guru dalam melaksanakan tugasnya.

“Ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya peran dan fungsi guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” tuturnya.

Raperda Pelindungan guru terdiri dari 16 bab dan berisi 29 pasal yang mengatur mulai dari kedudukan guru sampai pengendalian, pembinaan dan pengawasan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA