Selain menyelesaikan pembahasan pasal per pasal, tim pembahasan juga telah melakukan finalisasi draft Raperda.
Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Pansus, Juhana dengan persetujuan seluruh anggota pansus setelah melakukan rapat kerja finalisasi dengan Pemerintah Kota Bogor.
“Alhamdulillah raperda pelindungan guru sudah selesai dibahas. Sekarang kami akan menyampaikan draft ini agar bisa dievaluasi gubernur,” kata Juhana dalam keterangan tertulis, Selasa 14 Oktober 2025.
Juhana menjelaskan, Raperda Pelindungan Guru, dibuat karena dalam pelaksanaan tugasnya guru belum mendapatkan pelindungan yang maksimal. Sehingga, perlu adanya pengaturan yang menjamin terlindunginya guru dalam melaksanakan tugasnya.
“Ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya peran dan fungsi guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” tuturnya.
Raperda Pelindungan guru terdiri dari 16 bab dan berisi 29 pasal yang mengatur mulai dari kedudukan guru sampai pengendalian, pembinaan dan pengawasan.
BERITA TERKAIT: