Dalam konferensi pers Selasa 30 september 2025, Wakil Menteri Haji dan Umroh Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan kedua pihak juga menjajaki kerja sama pengelolaan dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang bersih dari praktek korupsi, dan manipulasi
"Hari ini kami melakukan perbicaraan awal antara Kementerian Haji dan Kejaksaan Agung yang nantinya akan dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan," ujar Dahnil di Gedung Kementerian Haji, Jakarta
Kejaksaan Agung akan dilibatkan secara menyeluruh dalam proses doing business di Kementerian Haji dan Umrah, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kejaksaan Agung akan mengawasi titik-titik rawan yang selama ini dinilai kerap menjadi celah praktik manipulasi dan korupsi dalam penyelenggaraan haji.
Dengan disahkannya UU Haji dan Umrah yang baru, akan ada pergeseran Sumber Daya Manusia (SDM) dan aset dari beberapa kementerian ke Kemenhaj.
Selain itu, keduanya juga akan menyeleksi pejabat dan pegawai di Kementeran Haji. Pejabat tersebut haruslah sosok yang bebas dari jejak kasus korupsi. Bahkan beberapa personel Kejagung juga akan diperbantukan secara struktural, seperti penempatan mantan penuntut KPK di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Haji dan Umrah.
“Kami ingin pastikan orang-orang yang bergabung di Kementerian Haji itu bebas dari dugaan-dugaan korupsi sebelumnya,” ujar Dahnil.
BERITA TERKAIT: