Kabar pencabutan identitas pers ini dialami wartawan
CNN Indonesia TV saat menanyakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 27 September 2025.
“Ini bukan sekadar insiden, ini ancaman nyata terhadap kebebasan pers,” kata Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Irfan Kamil, Minggu, 28 September 2025.
Menurutnya, BPMI Setpres telah melanggar Pasal 4 UU 40/1999 tentang Pers yang menyebut, "pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".
Kamil menilai, pencabutan kartu liputan itu menunjukkan arogansi pihak Istana. Padahal, jurnalis hanya menjalankan tugas untuk menggali informasi, khususnya terkait kasus keracunan massal akibat program MBG.
“Kami mengecam tindak arogansi Biro Pers Istana ke rekan kami sesama jurnalis,” tegasnya.
Senada, Sekjen Iwakum Ponco Sulaksono menyebut, UU 40/1999 tentang Pers menegaskan bahwa kerja jurnalis bebas dari berbagai ancaman dan intimidasi oleh pihak manapun, termasuk lingkaran Istana.
“Ini tidak boleh diancam, termasuk Biro Pers Istana. Kerja-kerja jurnalistik kan dilindungi UU,” tegasnya.
Hingga kini, redaksi masih berusaha menghubungi BPMI berkaitan dengan kabar pencabutan ID pers Istana dari wartawan dimaksud.
BERITA TERKAIT: