“Segera akan kita buat Instruksi Gubernur terkait penataan penertiban tambang ilegal. Nantinya, penataan dan penertiban tambang ilegal akan kita arahkan untuk dikelola masyarakat dan UMKM atau skema pengelolaan lainnya,” ujar Mualem dikutip dari
Kantor Berita RMOLAceh, Jumat malam, 26 September 2025.
Lanjut dia, pemerintah juga memberi perhatian terhadap praktik penambangan minyak ilegal. Data Pemerintah Aceh menunjukkan terdapat sedikitnya 1.630 sumur minyak ilegal yang tersebar di empat kabupaten, yakni Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen.
“Terhadap sumur minyak ilegal, Pemerintah Aceh dan Pemkab sudah melakukan upaya percepatan legalitas agar bisa dikelola secara resmi oleh masyarakat melalui skema pertambangan rakyat,” jelasnya.
Masih kata Mualem, Pemerintah Aceh menghendaki seluruh aktivitas pertambangan di Bumi Serambi Mekah harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh, untuk kepentingan masyarakat Aceh,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: