Menurut data Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sumatera Utara, jumlah dokter muda yang belum bisa praktik mencapai lebih dari 5.000 orang, termasuk warga negara asing (WNA) yang menempuh pendidikan kedokteran di Indonesia.
Ketua PDUI Sumut, dr Rudi Sambas mengatakan, pihaknya menerima banyak keluhan dari para dokter muda yang tak kunjung bisa mengabdikan diri karena gagal dalam ujian kompetensi nasional.
"Bahkan sudah ada yang sampai 30 kali ujian yang tidak lulus, sehingga bertahun-tahun mereka tidak bisa berpraktik sebagai dokter," kata Rudi dalam acara sosialisasi Uji Kompetensi Nasional (Ukomnas) yang digelar Kolegium Dokter dan penyelenggara pendidikan di Medan, Rabu 23 Juli 2025.
Rudi menambahkan, keresahan ini menjadi topik penting dalam Kongres PDUI Pusat beberapa waktu lalu. Bersama Ketua PDUI Maluku, dr Sahat Tobing, dan Ketua PDUI Kepri, dr Zaini Saragih kemudian berdiskusi langsung dengan Ketua Kolegium Dokter, dr Erfansyah Iken Lubis.
Pertemuan itu akhirnya berbuah inisiatif roadshow sosialisasi Ukomnas yang dimulai dari Medan.
"Kan kasihan, orangtua mereka menyekolahkan anaknya agar menjadi dokter. Bahkan ada yang sampai menjual rumah dan tanah, tapi setelah lulus adik-adik ini tidak bisa mengabdikan diri," kata Rudi dikutip dari
RMOLSumut.
Hal senada disampaikan dr Sahat Tobing. Ia menilai birokrasi yang selama ini diterapkan justru menjadi penghambat penyediaan tenaga medis di Indonesia, padahal kebutuhan dokter sangat mendesak?"terutama di daerah.
"Apalagi dalam rangka menyambut Indonesia Emas 2045," kata Sahat.
Sementara itu, dr Zaini Saragih mengungkapkan bahwa banyak dokter muda yang akhirnya bekerja di luar bidang kesehatan karena tidak mendapatkan sertifikasi kompetensi. Bahkan WNA lulusan kedokteran Indonesia juga tidak bisa berpraktik di negara asal mereka karena terganjal birokrasi.
"Ini yang sekarang terendus oleh kita dan Bapak Menteri Kesehatan mengerti atas kebutuhan Indonesia Emas, tetapi dokternya tertahan oleh sistem," kata Zaini.
Ia berharap, melalui sosialisasi ini, regulasi kompetensi tidak lagi menjadi penghambat distribusi dokter, terutama di daerah terpencil yang masih kekurangan tenaga medis.
Ketua Kolegium Dokter, dr Erfansyah Iken Lubis menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh fakultas kedokteran di Sumatera mengenai dasar hukum pelaksanaan Ukomnas.
"Ini yang kita sosialisasikan, sehingga teman-teman di Fakultas Kedokteran bisa mendapatkan inside yang sebenarnya," kata Iken.
Iken menambahkan bahwa perubahan penting dari sistem lama ke sistem baru adalah pada penyelenggaranya. Sesuai UU No 17 Tahun 2023 dan PP No 28 Tahun 2024, uji kompetensi nasional kini diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan Kolegium Dokter.
"Itu yang menjadi dasar penyelenggaraan nantinya," kata Iken.
BERITA TERKAIT: