Demikian diungkapkan Anggota DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 23 Juli 2025.
"Sampai sekarang masih banyak mengeluhkan kepada saya, dan juga minta diadvokasi agar guru-guru bantu statusnya diperjelas, apakah bisa diajukan sebagai PNS atau PPPK," kata Azis.
Politikus PKS ini meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan apresiasi yang layak kepada para guru bantu yang telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan.
"Saya minta ini diperjelas bagaimana kebijakan kita untuk mengapresiasi guru-guru bantu yang sudah banyak membantu kita mengajar di sekolah-sekolah," pungkas Azis.
Diketahui guru bantu adalah tenaga kependidikan yang diangkat oleh Pemprov DKI Jakarta untuk membantu tugas guru dalam proses belajar mengajar di sekolah. Mereka memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan pendidikan di Jakarta.
Guru bantu bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi mereka diangkat dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Tugas guru bantu meliputi membantu guru dalam mengajar, membimbing siswa, serta tugas-tugas administratif terkait pembelajaran.
BERITA TERKAIT: