Hak Santunan Kematian Korban MT. Elisabet 1 Akhirnya Cair

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Minggu, 20 Juli 2025, 03:39 WIB
Hak Santunan Kematian Korban MT. Elisabet 1 Akhirnya Cair
Penyerahan santunan dilakukan hari ini di kantor Spica Services, di Jakarta Selatan/Ist
rmol news logo Setelah hampir sebelas bulan perjuangan, para ahli waris 7  korban terbakarnya kapal MT. Elisabet 1 milik PT.ASL di perairan Gili Tepekong, Bali pada 7 Agustus 2024 akhirnya menerima hak santunan kematian yang menjadi hak mereka.

Penyerahan santunan dilakukan hari ini di kantor Spica Services, di Jakarta Selatan, sebagai korespondensi P&I Club yang menjamin kapal, disaksikan langsung oleh Ketua Umum DPP Serikat Pekerja SAKTI, Syofyan El Comandante, yang sejak awal mendampingi para ahli waris dalam proses advokasi.

“Kami bersyukur hari ini hak para ahli waris telah ditunaikan sesuai aturan yang berlaku. Ini adalah akhir dari perjuangan panjang kami mengawal hak-hak ahli waris sejak peristiwa tragis ini terjadi,” ujar Syofyan dalam keterangannya, Sabtu malam, 19 Juli 2025.

 “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses ini hingga tuntas, termasuk pihak perusahaan, P&I Club, Dinas Ketenagakerjaan, serta seluruh pihak yang peduli terhadap hak-hak pekerja dan ahli waris korban,” tambahnya.

Pada 7 Agustus 2024, kapal MT. Elisabet 1 mengalami kebakaran hebat di perairan Gili Tepekong, Bali, yang menyebabkan beberapa awak kapal menjadi korban jiwa dalam tragedi tersebut. Sejak 6 September 2024, para ahli waris, dengan dukungan Tim Advokasi DPP Serikat Pekerja SAKTI, secara aktif memperjuangkan hak-hak mereka sebagai ahli waris dari para awak kapal yang gugur.

Serikat Pekerja SAKTI bersama tim hukum melakukan pendampingan intensif melalui proses bipartit dan tripartit di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara, berkoordinasi dengan pihak perusahaan pemilik kapal,  keagenan, serta P&I Club sebagai penjamin asuransi untuk memastikan hak-hak ketenagakerjaan dan perlindungan sosial korban dapat dipenuhi.

Dengan cairnya hak santunan ini, Serikat Pekerja SAKTI menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pekerja dan keluarga pekerja dalam pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan, terutama bagi awak kapal yang menjadi korban kecelakaan kerja.

“Semoga ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap nyawa yang hilang saat bekerja harus dihormati dengan pemenuhan hak-hak mereka, bukan sekadar duka semata,” tutup Syofyan El Comandante. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA