Ketua Bawaslu Sarmi Didesak Dipecat Lantaran Diduga Tidak Profesional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 17 Juli 2025, 16:40 WIB
Ketua Bawaslu Sarmi Didesak Dipecat Lantaran Diduga Tidak Profesional
Wakil Ketua DPC Gerindra Kabupaten Sarmi, Rafel Werbabkay Sembor/Ist
rmol news logo Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Sarmi mendesak Bawaslu Provinsi menonaktifkan Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi, Obet Cawer.

Desakan tersebut disampaikan buntut penghentian penyelidikan dugaan pencatutan simbol partai dalam tahapan PSU Pilgub Papua.

Wakil Ketua DPC Gerindra Kabupaten Sarmi, Rafel Werbabkay Sembor menilai langkah Bawaslu janggal dan mencederai prinsip dasar pengawasan pemilu yang objektif dan imparsial.

"Para pelaku dalam laporan kami tidak pernah dimintai klarifikasi. Bukti foto ada, tindakan mereka juga terang-benderang. Namun Bawaslu justru buru-buru menghentikan kasus. Ini cacat prosedur," ujar Rafel dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Juli 2025.

Laporan yang dimaksud terkait sekelompok orang yang berfoto di depan baliho besar Partai Gerindra sambil mengacungkan jari satu. Pose tersebut dinilai sebagai simbol dukungan kepada paslon nomor urut 01, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma.

Padahal, kata dia, Gerindra secara resmi menyatakan dukungan kepada paslon nomor urut 02, Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen.

"Ini bentuk penyesatan publik seolah-olah Gerindra mendukung paslon lain. Karenanya harus ditindak agar tidak menimbulkan gejolak lebih jauh," tegas Rafel.

Rafel menduga Obet Cawer sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi sengaja tidak memproses kasus ini dan tidak melibatkan kepolisian dan kejaksaan. 

"Seharusnya pihak Bawaslu memproses saja laporan kami, jangan menunggu kedaluwarsa karena pola ini mudah terbaca dan merupakan cara kotor yang tidak bermartabat," singgung Rafel.

Rafel juga mencium dugaan persekongkolan antara pengawas pemilu, yaitu Robet Cawer dengan terlapor Yoppy Simsons Marwa. 

"Rekaman video terlapor Yoppy Simsons yang mengatakan sedang berada di Jayapura diduga kuat merupakan alibi rekayasa atas arahan Robet Cawer untuk mengulur waktu," kata Rafel. 

Rafel menegaskan jika Bawaslu Provinsi tidak memproses Robet Cawer, maka Rafel akan mengadukan kasus tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

PSU Pilkada Papua dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2025. Gerindra menilai, pengabaian atas dugaan pelanggaran serius menjelang PSU adalah preseden buruk yang mengancam integritas pemilu.

Rafel mengurai, keputusan kontroversial Obet Cawer sudah beberapa kali terjadi. Pada Pilkada 2024, nama Obet juga sempat menjadi sorotan karena dinilai tidak menunjukkan netralitas menjalankan fungsi pengawasan.

"Banyak dugaan pelanggaran etik dan pidana yang melibatkan Obet Cawer," tegas Rafel.

Saat Pilkada 2024, Obet Cawer diduga berpihak ke paslon tertentu hingga dugaan adanya gratifikasi yang mengakibatkan fungsi pengawasan Bawaslu tidak berjalan secara adil.

Dugaan gratifikasi Obet Cawer di Pemilu 2024 juga sudah diproses DKPP dan hasil verifikasi material dua aduan kasus tersebut dinyatakan "Memenuhi Syarat (MS)" dengan nomor 144-P/L-DKPP/III/2025 dan 
165-P/L-DKPP/IV/2025. 

Maka dari itu, Rafel meminta Bawaslu Papua segera mengambil langkah tegas demi menjaga marwah demokrasi.

"Demokrasi harus dijaga tetap sehat demi republik tercinta. Bawaslu Provinsi Papua harus memecat atau menonaktifkan Robet Cawer dari ketua maupun anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi," pungkas Rafel. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA