Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung, Riana Apriana mengungkapkan, pembentukan Koperasi Merah Putih ini menjadi salah satu upaya konkret Pemkot dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
“Seluruh akta notaris sudah selesai, dan koperasi-koperasi ini sudah bisa berjalan. Siapa pun warga kelurahan tersebut boleh menjadi anggota,” kata Riana, dikutip
RMOLLampung, Sabtu 21 Juni 2025.
Warga hanya perlu mendatangi kantor koperasi di wilayah masing-masing untuk melakukan pendaftaran sebagai anggota. Koperasi Merah Putih dirancang sebagai solusi alternatif bagi masyarakat agar tidak terjerat praktik pinjaman online ilegal maupun perjudian daring yang kian marak.
“Lewat koperasi ini, masyarakat bisa mendapatkan akses pinjaman modal usaha maupun unit simpan pinjam yang legal dan terjangkau,” jelasnya.
Tak hanya menawarkan layanan keuangan, beberapa Koperasi Merah Putih bahkan telah memiliki unit usaha produktif yang menjalin kerja sama dengan kios sembako, penyalur LPG, dan pelaku usaha lainnya.
“Ini keunggulan lain dari Koperasi Merah Putih. Mereka juga bisa mengelola distribusi barang kebutuhan pokok secara langsung, sekaligus membuka peluang usaha baru di tingkat kelurahan,” tambah Riana.
Dengan terbentuknya koperasi di setiap kelurahan, Pemkot Bandar Lampung berharap perekonomian warga semakin mandiri dan terhindar dari praktik ekonomi yang merugikan masyarakat kecil.
BERITA TERKAIT: