"Kaji ulang tidak apa-apa, kami bersedia saja. Tapi bukan seolah-olah Sumut dengan leluasa melepaskan, tidak bisa seperti itu,” kata Gubernur Sumut, Bobby Nasution diberitakan
Kantor Berita RMOLSumut, Rabu, 11 Juni 2025.
Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang kini secara administratif masuk ke wilayah Sumut sesuai Keputusan Mendagri 300.2.2-2138/2025.
Bobby menekankan, perubahan batas wilayah tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Secara wilayah Provinsi Sumut tidak ada wewenang, juga termasuk Aceh. Semua ada aturannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Bobby mengingatkan agar polemik ini tidak berujung pada ketegangan sosial di lapangan. Ia menyoroti pentingnya menjaga hubungan baik antara masyarakat Aceh dan Sumut yang selama ini telah hidup berdampingan.
“Kalau dipanas-panasin, nanti warga Sumut anti melihat plat BL, orang Aceh nanti anti melihat plat BK. Itu yang kita tidak mau,” katanya.
Di sisi lain, Bobby menyebut pengelolaan empat pulau tersebut bukan bermaksud mengambil alih, melainkan menciptakan ruang kerja sama demi keamanan dan kenyamanan masyarakat di kedua provinsi.
"Kita kelola sama-sama, tapi bukan itu poin utamanya. Kita ajak agar seluruh masyarakat kami yang di Aceh merasa aman, nyaman melakukan aktivitasnya, begitu juga warga Aceh yang ada di Sumut," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: