Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli mengatakan, penerapan ERP harus dibarengi dengan alternatif, yakni transportasi umum.
“Jadi, masyarakat punya pilihan tidak masuk ke jalan berbayar, tapi bisa pakai sarana transportasi publik,” kata Taufik dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Sabtu 7 Juni 2025.
Pada masa pemerintahan gubernur DKI sebelumnya, sambung Taufik, Raperda tentang ERP sudah akan ditandatangani. Namun, banyak protes dari masyarakat.
Masyarakat beranggapan bahwa ERP sebagai bentuk pembayaran lain yang dianggap sebagai pajak. Lalu, kemudian disamakan juga dengan jalan tol.
Taufik mengatakan, penerapan ERP sudah diperkecil menjadi pada jam-jam tertentu, biaya, dan segala macamnya. Selain itu, sudah dihitung juga kebersediaan membayarnya.
“Tapi, harusnya kan kalau orang yang pakai jalan berbayar, pakai mobil, dia orang menengah ke atas. Harusnya, masalah itu tidak menjadi alasan,” kata Taufik.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan ERP berlaku setiap hari. Mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB. Temasuk usulan tarif, yakni mulai Rp5.000 sampai Rp19.000.
BERITA TERKAIT: