Gagasan tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan baru yang juga mencakup perubahan hari sekolah menjadi Senin hingga Jumat serta pembatasan aktivitas warga di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Plt Sekretaris Disdik Kota Bandung, Edy Suparjoto menjelaskan, pihaknya saat ini belum menerima regulasi maupun keputusan formal terkait usulan tersebut.
Sehingga, pihaknya menunggu keputusan dari Walikota Bandung, Muhammad Farhan, untuk menjalankan regulasi tersebut.
"Belum ada kebijakan yang diterbitkan, dan regulasinya juga belum turun. Kami masih menunggu keputusan dari Pak Walikota," ujar Edy saat dikonfirmasi
RMOLJabar, Minggu, 1 Juni 2025.
Meski demikian, Edy menilai, wacana tersebut tentu memiliki dasar pertimbangan yang kuat, sehingga tidak menutup kemungkinan diterapkan juga di Bandung apabila sudah memenuhi syarat regulasi.
"Pastinya ada pijakan yang jelas, seperti penguatan delapan profil karakter siswa, tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, standar proses pembelajaran, kalender akademik, serta upaya mengurangi kemacetan yang biasanya terjadi karena jam masuk sekolah dan kerja yang bersamaan," paparnya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi menyampaikan, kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif serta mendukung pembentukan karakter generasi muda Jawa Barat.
Ia menyebut ingin membentuk generasi "Gapura Panca Waluya" yang mencerminkan lima nilai utama: cageur (sehat), bageur (berakhlak baik), bener (berintegritas), pintar (berpengetahuan), dan singer (cekatan).
"Mudah-mudahan para bupati dan walikota bisa satu visi dengan Pemprov Jawa Barat," kata Dedi.
Dedi juga mengungkapkan, kebijakan serupa pernah ia terapkan saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta, di mana siswa mulai belajar sejak pukul 06.00 pagi dan kegiatan sekolah berlangsung hanya dari Senin sampai Jumat.
"Saya adalah bupati pertama yang menerapkan sistem itu di Purwakarta," ungkapnya.
BERITA TERKAIT: