Diskusi ini menghadirkan narasumber Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Chico Hakim, serta Ketua Majelis Wilayah (MW) KAHMI Jaya, M Ichwan Ridwan.
Isu ini menjadi sorotan publik seiring komitmen pemerintahan baru dalam membenahi sistem birokrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir menjelaskan bahwa seluruh proses mutasi jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja ASN.
“Kami menjalankan proses mutasi sesuai dengan prinsip meritokrasi. Setiap pejabat yang dilantik telah melalui asesmen, uji kompetensi, dan pertimbangan struktural. Tidak ada unsur titipan,” ungkap Chaidir.
langkah-langkah reformasi birokrasi yang ditempuh Gubernur Pramono. Dinilai mutasi yang dilakukan Pemprov DKI kini didasarkan pada kompetensi dan bukan kedekatan personal.
“Saya mendukung penuh kepemimpinan Gubernur Pramono yang telah menunjukkan komitmen pada profesionalisme birokrasi. Penempatan jabatan sekarang dilakukan berdasarkan merit, bukan lagi karena relasi politik atau kedekatan,” tegas chaidir.
Sementara itu, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, turut menjelaskan bahwa Gubernur Pramono mengambil pendekatan yang hati-hati dalam proses mutasi ASN. Ia menyebut Pemprov DKI Jakarta mengedepankan second opinion dari berbagai lembaga negara dalam mengambil keputusan penting.
“Gubernur tidak mengambil keputusan sendiri. Kami melibatkan second opinion dari lembaga-lembaga seperti BIN, Kejaksaan, hingga Badan Sandi Negara. Ini langkah strategis untuk memastikan mutasi dilakukan dengan pertimbangan yang utuh,” terang Chico.
Ia juga menegaskan bahwa ASN yang belum memiliki kompetensi sebaiknya tidak memaksakan diri untuk menduduki jabatan tertentu.
“Kalau belum kompeten, jangan memaksakan. Pemerintah sekarang mengutamakan integritas dan kemampuan kerja, bukan sekadar loyalitas politik,” jelasnya.
Sejalan dengan dua pembicara yang lain, Ketua Umum Kahmi Jaya, M Ichwan Ridwan menyatakan dukungan penuh terhadap dengan mekanisme mutasi ASN yang telah diterapkan.
Menurutnya, reformasi birokrasi membutuhkan ketegasan dalam memastikan bahwa posisi strategis ditempati oleh ASN yang memiliki kapasitas dan integritas.
“Jika mekanismenya objektif, akuntabel, dan berbasis kinerja, maka kami dari masyarakat sipil akan terus mendukung. Ini adalah pondasi utama bagi tata kelola pemerintahan yang bersih,” ucap M Ichwan Ridwan.
BERITA TERKAIT: