Beredar Surat Edaran Pungutan Infaq 2,5 Persen bagi Karyawan RSI NTB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 22 Mei 2025, 16:57 WIB
Beredar Surat Edaran Pungutan Infaq 2,5 Persen bagi Karyawan RSI NTB
Aurat edaran terkait pemotongan infaq sebesar 2,5 persen dari gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya yang diterima oleh karyawan di lingkungan Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat/Ist
rmol news logo Belum selesai masalah dengan kontraktor, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat kembali menjadi sorotan.

Sorotan kali ini muncul setelah beredarnya surat edaran terkait pemotongan infaq sebesar 2,5 persen dari gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya yang diterima oleh karyawan di lingkungan yayasan.

Surat edaran yang diterbitkan pada 26 September 2024 itu ditujukan kepada seluruh pimpinan instalasi dan karyawan/karyawati Yayasan RSI NTB.

Isi pokok dari surat edaran menyatakan pada pokoknya ialah pemotongan infaq sebesar 2,5 persen dari gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya yang diterima karyawan dari yayasan.
 
Berikutnya, kewajiban bagi seluruh pimpinan dan bendahara instalasi untuk melaksanakan pemotongan tersebut setiap bulan, dana yang terkumpul disalurkan ke Lembaga Penyalur Bantuan Sosial (LPBS) YARSI NTB, dan LPBS wajib membuat laporan keuangan dan laporan kegiatan bantuan sosial setiap bulannya, yang disampaikan kepada Pengurus Yayasan RSI NTB.

Surat tersebut menyebut bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi Ketua Yayasan dengan para pimpinan instalasi pada 24 September 2024.

Sementara itu, sebelumnya di lapangan muncul desakan dari sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat NTB Peduli, yang sebelumnya juga menyuarakan tuntutan reformasi yayasan dan penonaktifan Ketua Yayasan RSI NTB.

Tuntutan tersebut muncul menyusul berbagai persoalan internal, termasuk dugaan tindakan sepihak oleh ketua yayasan, kurangnya transparansi pengelolaan anggaran, serta keputusan strategis yang tidak melibatkan pihak-pihak terkait.

Salah satu kasus yang menyulut protes adalah konflik hukum antara yayasan dan kontraktor pembangunan gedung SDIT Yarsi.

Proyek yang dimulai pada 2020 berujung pada gugatan hukum setelah kontraktor diberhentikan secara sepihak.

Putusan Mahkamah Agung menguatkan bahwa yayasan harus membayar tunggakan sebesar Rp2,78 miliar kepada pihak kontraktor.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Yayasan RSI NTB terkait polemik surat edaran infaq tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA