Perusahaan Budidaya Mutiara di NTB Minta Perlindungan Hukum DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 24 Maret 2025, 22:01 WIB
Perusahaan Budidaya Mutiara di NTB Minta Perlindungan Hukum DPR
Ilustrasi/Net
rmol news logo Merasa ada yang janggal dalam penetapan dirinya sebagai tersangka, Direktur PT Sino Indo Mutiara, Melliana Dewi, meminta perlindungan hukum kepada Ketua Komisi III DPR, Kapolri, Menko Perekonomian, Menteri Hukum, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).

Melliana ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolairud Polda NTB pada 10 Februari 2025 atas aktivitasnya sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak dalam bidang budidaya mutiara (pembesaran mollusca laut) di Perairan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

"Kami adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Sebagai perusahaan PMA semua perizinan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi. Kami sudah punya izin dasar,seperti NIB, PKKPRL, izin dermaga dan beberapa izin lain seperti PBG dalam proses. Untuk  izin lingkungan pejabat berwenang sudah turun ke lapangan melakukan survei," kata Melliana dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 24 Maret 2025.

"Kami pun sudah patuh dan telah membayar pajak berupa PKKPRL untuk pemanfaatan ruang laut sebesar (Rp)1,3 miliar sesuai ketentuan," imbuhnya.

Melliana menilai penetapan tersangka kepada dirinya sangat diskriminatif. Padahal saat ini 90 persen tambak udang di NTB izinnya tidak lengkap. Sementara pihaknya sudah melengkapi semua izin.

"Di NTB ada perusahaan asing diduga izinnya tidak lengkap," ungkapnya.

Melliana menambahkan, bahkan ada perusahaan budidaya laut yang sudah mendapat Peringatan I, II, III oleh Dinas Kelautan dan Perikanan NTB.

"Jelas-jelas dalam pemberitaan perusahaan itu dikatakan ilegal tetapi tidak ditindak oleh Ditpolairud," katanya.

"Sementara perusahaan kami belum pernah mendapat teguran sekalipun langsung dijadikan tersangka, saya minta keadilan," tegasnya.

Sejalan dengan itu, investor perusahaan tersebut menduga ada indikasi oknum Ditpolairud yang meminta uang  Rp500 juta dan meminta bagian (saham) di perusahaan.

"Permintaan itu disampaikan lewat perantara beberapa kali," terangnya.

Melliana mengaku, kini operasional perusahaan terganggu. Dari sekitar 360 karyawan, sekitar 120 orang di antaranya terpaksa dirumahkan.

Demi kelangsungan usaha dan upaya mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, pihak perusahaan meminta keadilan dan perlindungan hukum kepada Kementerian dan Lembaga serta Kapolri juga Ketua Komisi III DPR.

"Untuk kepentingan mengurus perizinan kami sampai merekrut asisten manajer khusus menangani perizinan berusaha sebagaimana ketentuan, kami berusaha patuh, kami ingin membuka lapangan kerja untuk masyarakat NTB dan juga mendukung hilirisasi dalam bidang budidaya laut seperti Asta Cita Pak Prabowo. Kami meminta keadilan," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA