Dalam operasi ini petugas menyita sebanyak 48 kemasan plastik berisi 60.000 butir pil ekstasi senilai Rp21 miliar.
Pangkoarmada I Laksda TNI Yoos Suryono menjelaskan penangkapan pelaku yang menggunakan dua boat pancung bermesin 15 PK bermula ketika tim F1QR Lanal TBK berpatroli di laut.
Saat berpatroli, tim melihat siluet boat mencurigakan yang melaju kencang dari arah Tanjung Batu menuju Penyalai.
Melihat adanya pergerakan mencurigakan, tim langsung melakukan pengejaran sehingga dapat menghentikan speed tersebut dan dilakukan pemeriksaan.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, dua pelaku dan satu tekong yang berinisial AG (54), BK (47) dan RA (40) terbukti membawa empat buah ransel yang berisikan 60.000 pil ekstasi yang dikemas rapi dengan 48 kemasan plastik," kata Laksda Yoos dalam keterangan resmi pada Rabu, 26 Februari 2025.
Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan tim narkotika Bea Cukai DJBC khusus Kepri untuk menguji kandungan zat dalam barang bukti tersebut.
Terbukti, hasilnya dapat dipastikan bahwa pil tersebut positif mengandung metamfetamin, yaitu zat aktif dalam narkotika jenis ekstasi.
"Asal dari peredaran narkoba ini dari Malaysia dan akan diedarkan melalui jalur-jalur tikus. Narkoba itu extra ordinary crime atau kejahatan yang sangat luar biasa yang bisa merusak generasi bangsa. TNI AL berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia," kata Pangkoarmada I.
Saat ini, ketiga pelaku tengah diamankan di Markas Komando Lanal TBK guna mendalami motif dan tujuannya agar petugas mampu mengungkap bandar dibalik maraknya peredaran narkoba di Indonesia.
BERITA TERKAIT: