Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU Minerba Disahkan

Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Penambangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 20 Februari 2025, 07:43 WIB
Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Penambangan
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir/RMOL
rmol news logo Warga lokal termasuk masyarakat adat akan dilibatkan dalam proses penambangan di bawah ketentuan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, pemerintah nantinya akan memberikan kendali atas koperasi serta Usaha Kecil Menengah (UKM) kepada masyarakat setempat. 

Hal ini dilakukan untuk mengurangi konflik antara masyarakat dengan perusahaan-perusahaan besar yang melakukan penambangan.
 
“Kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini dicap sebagai kelompok ilegal, kelompok penambang liar, sekarang dimungkinkan mereka untuk membentuk usaha sendiri,” kata Adies lewat keterangan resminya, Kamis 20 Februari 2025.

Di dalam RUU Minerba, nantinya akan ada pasal yang mengatur pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) harus Menyusun program penguatan dan pemberdayaan masyarakat. 

Mereka akan diwajibkan untuk melibatkan masyarakat lokal dalam program-program pengembangan ekonomi dan sosial.
 
Dalam prosesnya, pemilik IUP dan IUPK akan diminta melakukan konsultasi dengan menteri terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat.

“Jadi dilibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam penyusunan program-program pemberdayaan masyarakat itu,” ujar Adies.

Adies juga membantah jika RUU Minerba digarap dengan tergesa-gesa. Dia menegaskan dalam pembahasan RUU ini, DPR telah melibatkan seluruh unsur masyarakat selama proses pembahasan.rmol news logo article


  • TAGS

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA