Adapun pembongkaran dilakukan secara mandiri usai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel proyek tersebut pada 15 Januari 2025 karena belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Pagar laut sudah dibongkar dan selesai. Saat ini tinggal proses perapihan yang diperkirakan rampung minggu atau Senin (17 Februari) mendatang," kata Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara kepada wartawan pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Lanjut Deolipa, setelah pembongkaran, PT TRPN akan berbenah selama dua hingga tiga bulan sebelum kembali mengurus izin baru.
"Tinggal mengurus PKKPRL saja, mungkin butuh waktu dua sampai tiga bulan lagi," jelasnya.
TRPN menargetkan pembangunan pelabuhan perikanan terbesar di Jawa Barat.
Dalam tahap awal, perusahaan akan fokus menyiapkan sarana dan prasarana agar kapal-kapal ikan besar bisa bersandar.
Menurut Deolipa, Bekasi dipilih sebagai lokasi karena masih memiliki ruang zona perikanan, berbeda dengan Jakarta yang sudah penuh dan padat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa tindakan PT TRPN bisa menjadi contoh bagi pihak lain yang melakukan pelanggaran tata ruang laut.
"Yang memasang, juga yang membongkar. Ini menjadi pembelajaran bagi semua," tegasnya.
BERITA TERKAIT: