Peraturan ini bertujuan menumbuhkan semangat berwirausaha sekaligus memberikan pendampingan bagi pelaku usaha, terutama wirausaha pemula.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Taufik Hidayat, menegaskan pentingnya penyebarluasan perda agar masyarakat memahami manfaat yang bisa diperoleh.
“Melalui regulasi ini, wirausaha pemula akan mendapatkan pendampingan, advokasi, pendidikan kewirausahaan, pelatihan, serta fasilitas sarana dan prasarana,” ujar Taufik usai sosialisasi di Balai Desa Ujungaris, Widasari, Indramayu, Jawa Barat, Jumat, 14 Februari 2025.
Taufik menambahkan, pemerintah akan melakukan pemetaan terhadap calon wirausahawan sesuai dengan bidang yang diminati dan dikuasai.
“Kami tidak hanya memberikan pelatihan, tetapi juga mendampingi mereka hingga tahap praktik usaha,” jelas Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat.
Ia juga berharap, dengan adanya Perda ini, semakin banyak wirausahawan tangguh dan mandiri yang lahir di Jawa Barat.
“Kami ingin menciptakan wirausahawan yang kreatif, profesional, dan siap menghadapi tantangan pasar,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: