Proses pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN dan diawasi langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk.
Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menegaskan pihaknya mengakui kesalahan dalam perizinan dan berkomitmen memperbaikinya. Pihaknya berencana kembali mengelola pelabuhan perikanan setelah seluruh izin dipenuhi.
"Kami memang keliru dalam menerapkan hukum, undang-undang, dan perizinan. Sekarang kami akan membongkar, merapikan, dan memulai kembali sesuai aturan yang berlaku," kata Deolipa disela pembongkaran.
Ia menyebut pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer ini menggunakan alat berat dan ditargetkan rampung dalam tiga hari.
Setelah proses perizinan selesai, PT TRPN berharap dapat kembali menjalankan proyek pengelolaan pelabuhan. Mereka menargetkan pembangunan pelabuhan besar di Jawa Barat untuk mendukung pemerataan infrastruktur maritim di Indonesia.
"Kami mengakui kesalahan di masa lalu. Tapi yang terpenting adalah kami berkomitmen untuk memperbaiki. Kami akan mengikuti regulasi yang berlaku baik di tingkat pusat maupun gubernur,” tambahnya.
Sementara itu, Ipunk mengapresiasi langkah PT TRPN yang secara mandiri membongkar pagar laut tersebut. Menurutnya, ini merupakan bentuk kesadaran hukum yang patut dicontoh oleh pihak lain.
"Ini menjadi contoh bagi pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran. Yang memasang, juga yang membongkar. Ini adalah pembelajaran bagi kita semua," ujar Ipunk.
BERITA TERKAIT: