Tindakan tegas ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Ketua Tim Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bekasi, Nurdin mengatakan, Sembilan lokasi TPA ilegal yang disegel antara lain di Tambun Utara, Babelan, Tambun Selatan, Cibitung, Setu, dan Cikarang Utara.
"Ya, ada beberapa titik, seperti di Tambun Utara satu titik, Babelan dua titik, Tambun Selatan satu titik, Cibitung dua titik, Setu dua titik, dan Cikarang Utara satu titik. Sampahnya mayoritas sampah rumah tangga," kata Nurdin dikutip dari
RMOLJabar.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi akan terus berkolaborasi dengan komunitas lingkungan dan masyarakat, seperti Bank Sampah, dalam upaya sosialisasi serta pembinaan terhadap pengelola TPA ilegal yang telah disegel.
"Kami akan melakukan pembinaan agar mereka dapat mengelola sampah dengan lebih baik. Itu langkah awalnya," kata Nurdin.
Meski begitu, Nurdin menambahkan, dalam penyegelan tersebut ditemukan indikasi unsur premanisme yang memungkinkan TPA ilegal tetap beroperasi.
BERITA TERKAIT: