Surat Keputusan (SK) lisensi ini diberikan setelah melalui
assessment yang ketat dan komprehensif, serta perbaikan dan penyempurnaan dokumen.
"LSP Kemenag ini sudah lama kami tunggu dan diharapkan," kata Kepala BMBPSDM Muhammad Ali Ramdhani lewat keterangan resminya, Senin 27 Januari 2025.
Ada lima skema okupasi bidang keagamaan yang diberi lisensi kepada LSP Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, yaitu pembimbing haji dan umrah, manajer bidang operasional zakat, supervisor pengumpulan zakat, penyelia halal, dan juru sembelih halal.
"Banyak kebutuhan bidang keagamaan yang harus ditangani secara profesional oleh tenaga-tenaga yang kompeten," sambungnya.
Setelah menerima SK lisensi, LSP Badan Litbang dan Diklat akan segera menyusun rencana kerja untuk kegiatan witness, yaitu satu tahapan kegiatan yang harus dilewati dalam rangkaian memperoleh sertifikat LSP.
BERITA TERKAIT: