Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenag Diberi Kewenangan Sertifikasi Profesi Keagamaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 27 Januari 2025, 11:07 WIB
Kemenag Diberi Kewenangan Sertifikasi Profesi Keagamaan
Logo Kementerian Agama/Ist
rmol news logo Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) menerima lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 

Surat Keputusan (SK) lisensi ini diberikan setelah melalui assessment yang ketat dan komprehensif, serta perbaikan dan penyempurnaan dokumen. 

"LSP Kemenag ini sudah lama kami tunggu dan diharapkan," kata Kepala BMBPSDM Muhammad Ali Ramdhani lewat keterangan resminya, Senin 27 Januari 2025.

Ada lima skema okupasi bidang keagamaan yang diberi lisensi kepada LSP Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, yaitu pembimbing haji dan umrah, manajer bidang operasional zakat, supervisor pengumpulan zakat, penyelia halal, dan juru sembelih halal.

"Banyak kebutuhan bidang keagamaan yang harus ditangani secara profesional oleh tenaga-tenaga yang kompeten," sambungnya.

Setelah menerima SK lisensi, LSP Badan Litbang dan Diklat akan segera menyusun rencana kerja untuk kegiatan witness, yaitu satu tahapan kegiatan yang harus dilewati dalam rangkaian  memperoleh sertifikat LSP.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA