"Jelas ini akan memberatkan pengunjung dan pedagang maka sebaiknya dibatalkan,: kata Ketua Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) Kota Medan, Siswarno kepada wartawan, Minggu, 19 Januari 2024.
Siswarno mengatakan, pemasangan itu dilakukan tanpa terlebih dahulu disosialisasikan kepada para pedagang. Mereka hanya tau rencana itu dari pemberitahuan yang ditempelkan pada dinding pasar. Disana disebutkan kenderaan yang parkir di basement pasar tradisional Petisah untuk kendaraan roda 2 dikenakan tarif Rp. 2000 sekali bayar, kenderaan roda 3 sebesar Rp 3000 dan Pick up/Box Rp.5000.
“Sementara, untuk tarif harian, kenderaan roda 2 Rp. 4000, kenderaan roda 3, Rp 6000 serta Pick up/box, Rp 10.000,” ungkapnya.
Penolakan ini menurut Siswarno akan mereka lakukan dengan menggelar protes ke Pemko Medan dan DPRD Kota Medan.
"Jadi bang, besok kita ratusan pedagang yang bernaung di P4B Kota Medan bakal menggelar aksi ke Balai Kota Medan dan Gedung DPRD Medan. Kita tegas menolak pemasangan portal parkir di depan pintu masuk basemant Pasar Petisah,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: