
Polisi menetapkan sopir truk Fuso Tronton BK 8030 DA berinisial H (52) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Banda Aceh-Medan KM 77, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie. Insiden yang terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024, tersebut menyebabkan lima orang meninggal dunia.
"Dalam proses olah TKP yang dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Aceh dan Unit Laka Satlantas Polres Pidie menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA), hasilnya tidak ditemukan jejak rem," ujar Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh.
Jaka menjelaskan, berdasarkan hasil analisis TAA Cyclone dan PC Crash, truk tronton tersebut melaju dengan kecepatan 62 km/jam saat menuruni jalan. Sopir gagal mengendalikan kendaraan, sehingga mengambil lajur berlawanan. Truk menabrak sebuah mobil penumpang Hiace BL 7494 AA, lalu sepeda motor BL 3556 OI yang berada di belakang mobil tersebut.
"Setelah menabrak, truk menyeret pengendara sepeda motor sejauh 14 meter dari titik tabrakan. Di lokasi kejadian tidak ditemukan jejak rem," ujar Jaka.
Hingga saat ini, kata Jaka, polisi telah memeriksa enam saksi terkait insiden tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara dan dua alat bukti yang cukup, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sopir truk kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pidie.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: