Hampir Seluruh sektor industri melakukan PHK massal, namun yang terbesar adalah sektor tekstil dan alas kaki.
"Karena sektor padat karya yang menampung jumlah besar buruh. Lalu disusul dengan sektor industri otomotif, telekomunikasi, perbankan dan lainnya," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat melalui pernyataan tertulisnya, Selasa 31 Desember 2024.
Mirah mengatakan, banyak faktor penyebab PHK massal, tergantung dari jenis sektor industri tersebut.
Namun, menurut Mirah, faktor terbesarnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan No.8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Peraturan tersebut telah membuat membanjirnya barang-barang impor ke Indonesia," kata Mirah.
Mirah mengatakan, produk yang datang ke Indonesia ternyata barang yang sudah ada dan diproduksi di Indonesia. Mulai dari pakaian jadi, tas, dan perlengkapannya sampai suku cadang kendaraan seperti baut masuk ke Indonesia dengan harga yang lebih murah dari barang lokal.
"Akhirnya perusahaan lokal tutup karena hasil barang produksi tidak ada yang beli karena banjirnya produk impor dan PHK massal pun terjadi," kata Mirah.
Mirah Meminta kepada Pemerintah untuk mencabut Permendag No.8/2024 untuk menyelamatkan Pekerja/Buruh dan pelaku usaha Indonesia.
Dampak lain yang menyedihkan juga menyasar pedagang tradisional dan UMKM, seperti pedagang pasar di Tanah Abang (Jakarta) dan Pasar Kliwon (Kudus, Jawa Tengah).
"Mereka banyak yang menutup usahanya dan pada akhirnya PHK pada pekerja/buruh yang bekerja di sektor UMKM," pungkas Mirah.
BERITA TERKAIT: