Pada dasarnya dia menyebut gagasan agar pemilihan Kepala Daerah, seperti Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kembali dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, sebagai sesuatu yang layak dipertimbangkan dan didiskusikan lebih intens.
Menurut Dr. RE Nainggolan, model pemilihan ini dapat memperkuat kualitas kepemimpinan daerah apabila disertai dengan penerapan syarat yang ketat bagi para calon kepala daerah.
“Dalam konteks politik saat ini, penting bagi kita untuk memastikan bahwa pemimpin-pemimpin daerah yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi dan integritas tinggi. Dengan mekanisme pemilihan oleh DPRD, seleksi dapat dilakukan secara lebih terukur dan akuntabel, asalkan ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh calon,” ujar Dr RE Nainggolan dalam sebuah wawancara di Medan, Minggu, 15 Desember 2024.
Dr RE Nainggolan menekankan bahwa setiap calon kepala daerah harus lolos serangkaian uji kelayakan yang komprehensif sebelum dicalonkan oleh partai politik.
“Kita tidak hanya bicara soal popularitas, tetapi juga soal kualitas. Persyaratan ini meliputi aspek pendidikan formal, kesehatan fisik dan mental, kestabilan psikologis, kedalaman spiritual, serta rekam jejak yang jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa partai politik memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan hanya calon-calon terbaik yang diajukan dalam proses pemilihan.
“Partai politik harus menjadi filter awal, memastikan bahwa calon yang diusulkan bukan hanya kompeten, tetapi juga memiliki visi dan komitmen yang nyata untuk memajukan daerah yang dipimpinnya,” kata Dr. RE Nainggolan.
Sebagai tokoh yang pernah menjabat sebagai Bupati Tapanuli Utara periode 1999-2004 dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov) pada 2008-2010, Dr RE Nainggolan memiliki pandangan mendalam mengenai dinamika kepemimpinan daerah. Ia juga dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat, sehingga pendapatnya mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan di Sumatera Utara.
Menurutnya, penerapan syarat ketat dan pengembalian pemilihan kepala daerah ke DPRD dapat mengurangi praktik politik transaksional yang selama ini menjadi sorotan.
“Pemilihan langsung memang memberikan ruang partisipasi masyarakat yang lebih luas, tetapi sering kali juga membuka celah bagi politik uang dan konflik sosial. Dengan mekanisme DPRD, fokus dapat diarahkan pada evaluasi kapasitas calon berdasarkan parameter yang objektif,” jelasnya.
Di tengah pro dan kontra mengenai wacana ini, dia mengajak seluruh pihak untuk berdialog dan mengevaluasi secara menyeluruh sistem pemilihan kepala daerah yang paling ideal bagi Indonesia.
“Kita perlu bijak melihat mana yang terbaik untuk masyarakat, demi menghasilkan pemimpin yang tidak hanya memenuhi harapan rakyat, tetapi juga mampu membawa perubahan nyata di daerah yang dipimpinnya,” pungkasnya.[R]
BERITA TERKAIT: